Materi Pkn kelas VIII BUDAYA DEMOKRASI
A. Hakekat Demokrasi
Kata
demokrasi seringkali terdengar di telinga kita. Kata demokrasi
digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti demokrasi ekonomi,
demokrasi dalam politik, demokrasi dalam pemerintahan, dan sebagainya.
Namun, tahukah kamu apa artinya demokrasi tersebut?
Untuk memahami demokrasi dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ikutilah penjelasan di bawah ini.
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan
kratien yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan
rakyat. Dapat dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di
Yunani sendiri pelaksanaan demokrasi ini dilakukan secara langsung.
Artinya setiap warga negara terlibat langsung dalam membicarakan semua
masalah di dalam polis. Penerapan demokrasi berawal dari Solon, pemimpin
masyarakat Athena mengumpulkan warga negara Athena dalam amphiteater
untuk bersidang dan membicarakan permasalahan di dalam polis. Sistem ini
terus dikembangkan oleh Pericles setelah perang Yunani dan Persia
berakhir. Dengan sistem demokrasi ini, Athena berkembang menjadi pusat
kebudayaan dan pemerintahan sipil di Yunani.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Pada
permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa azas dan
nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan
mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai
kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta
perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistim demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke·3 S.M.) merupakan demokrasi la.ngsung (direct
democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh
warga negara yang ber· tindak berdasarkan prosedur!mayoritas. Sifat
langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif
karena berlang· sung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas
(negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk
sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula,
ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga nega· ra yang
resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari pen·duduk. Untuk
mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi
tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat
langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwaki/an(representative democracy).
Memasuki
Abad Pertengahan (600-1400) gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan
hilang dari muka dunia Barat. Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh
struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord); yang
kehidupan sosial serta spirituilnya dikuasai oleh Paus dan
pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya ditandai oleh
perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Dilihat dari
sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu
dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar) (1215). Magna
Charta merupakan semacam kontrak. antara beberapa bangsawan dan Rlija.
John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa
mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari
bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang
dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak
berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam
perkembangan gagasan demokrasi.
Sebelum
Abad Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16
muncul negara-negara nasional (national state) dalam bentuk yang modern,
maka Eropa Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang
mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal
dapat memerdekakan diri dari pembatasan-pembatasannya.
Sesudah
berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara
Monarcchi. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya
berdasarkan konsep ”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja
yang terkenal di Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di
Prancis raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman ..diontarkan
terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan
menengah (middle class) yang mulai berpengauruh berkat majunya kedudukan
ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak
sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia
dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip
keadilan yang universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua
manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini
dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius- naturale). Unsur
universalisme inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik.
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat
didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua
belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja diberi
kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan
suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights)
dengan aman. Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal
hak· hak alam itu terjamin.
Pada
hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak
dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat.
Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke
dari Inggris (I632-1704) da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755).
Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas
kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property).
Montesquieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin hak-hak
politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica. Idee-idee
bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis
pada akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai
akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad
ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai
program dan sistim politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata
bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan
individu, kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua
warganegara (universal suffrage)
Dalam
abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi
konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel
Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1) Adanya perlindungan ak-hak manusia
2) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjaminhak- hak itu
3) Pemerirttah berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mencakup:
a. Supremasi
aturan-atuTlln hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan
sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang
hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b. Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). DaliI ini
berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.4
C. Macam-macam Demokrasi
Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1) Demokrasi Parlementer
Di
dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas
kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat.
Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi
tidak percaya.
2) Demokrasi Liberal
Dalam
system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
dipisahkan (sparate of power peinisahan). Kepala negara / presiden
langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi
liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan
umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3) Demokrasi Rakyat
Demokrasi
ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter.
Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana
mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai
komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut
ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat
tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi
lainnya.
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Paneasila dan UUD 1945.
Dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk
mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan
dapat ditempuh melalui pemungutan suara (Pasal 2, Ayat (3), WD 1945).
Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun
tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang
menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil
yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a) Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b) Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d) Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e) Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
Sedangkan
dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1) Demokrasi
langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh
rakyatnya dalam membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara
langsung. Demokrasi langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno;
yaitu beberapa negarakota di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini
mampu melaksanakan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin
terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan berkumpul di satu tempat untuk
melaksanakan demokrasi langsung. ,
2) Demokrasi
tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang
dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk
dalam suatu lembaga parlemenatau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini
dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam
demokrasi tidak langsung semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan
menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan' negara.
UJI KOMPETENSI
I. Jawablah pertanyaan berikut ini!
1. Jelaskan pengertian demokrasi?
2. Jelaskan sejarah perkembangan demokrasi?
3. Uraikan macam-macam demokrasi.?
4. Jelaskan perbedaan demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung!
5. Jelaskan empat Unsur Rechtsstaat menurut Stahl!
II. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat
1. Pelaksanaan demokrasi langsung seperti di Yunani kuno dapat terlaksana karena....
A. jumlah penduduknya sedikit*
B. permasalahannya sederhana
C. kehidupan politik-nya stabil
D. Masyarakatnya homogen
2. Demokrasi yang diterapkan di negara-negara barat, seperti Amerika serikat, adalah demokrasi ....
A. rakyat
B. liberal*
C. totaliter
D. terpimpin
- Kekuasaan negara yang mengguankan asas dari rakyat, oleh, rakyat dan untuk rakyat menunjukkan bahwa nagara itu adalah negara .....
A. Demokrasi C. Serikat
B. Federasi D. Sosialis
- Di bawah ini yang merupakan penerapan demokrasi langsung adalah pemilihan….
A. Kepala Desa
B. Camat
C. Ketua Pengadilan
D. Ketua DPRD
- Dasar hukum demokrasi di di Indonesia terdapat dalam UUD 1945 pasal….
a. 1 ayat 1
b. 1 ayat 2
c. 2 ayat 1
d. 2 ayat 2
C. Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial.
Untuk
mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahawi
nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan
dalam suatu masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam
Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah sebagai berikut;
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam setiap masyarakat
terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan, yang dalam alam
demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan harus dapat
diselesaikan melalui perundingan dan dialog terbuka untuk mencapai
kompromi, konsensus, atau mufakat. Apabila kompromi tidak tercapai, maka
ada bahaya, karena keadaan ini dimungkinkan akan mengundang
kekuatan-kekuatan dari luar untuk campur tangan dan memaksakan dengan
kekerasan tercapainya kompromi.
2. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang
sedang berubah. Perubahan sosial terjadi karena beberapa faktor, seperti
kemajuan teknologi, kepadatan penduduk, dan pola perdagangan.
Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebij::tksanaannya kepada
perubahan-perubahan ini dan dapat mengendalikannya. Sebab kalau
perubahan tidak dijamin oleh pemerintah, maka sistem demokratis tidak
dapat berjalandan akan muncul sistem diktatur.
3. Menyelenggarakan
pergantian pimpman secara teratur. Dalam masyarakat demokratis,
pergantian pimpinan atas dasar keturunan, mengangkat diri sendiri, coup d 'etat dianggap tidak wajar.
4..
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongan minoritas yang
biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi
kesempatan untuk turut serta dalam merumuskan kebijaksanaan.
5. Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Keanekaragaman ini
tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
Untuk
hal ini perlu terselenggaranya masyarakat yang terbuka dan kebebasan
politik yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya
berbagai altematif dalam tindakan politik. Namun demikian keanekaragaman
tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin
tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis keadilan merupakan
cita-cita bersama, walaupun sebagian kecil masyarakat ada yang merasa
diperlakukan tidak adil. Keadilan masyarakat yang dibangun hendaklah
keadilan dalam jangka panjang dan melingkupi seluruh anggota masyarakat
yang bersangkutan.
Perwujudan Demokrasi Pancasila dapat dilihat antara lain dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
a) Dalam Bidang Politik
Oleh
karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan maka kebijak dijalankan oleh para wakil rakyat
dalam menetapkan berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan
perundangan.
Dalam
melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan,
memperhatikan, dan mempertimbangkan aneka-ragam kepentingan rakyat agar
keputusan-keputusan yang diambilnya benar-benar mencerrninkan aspirasi
seluruh lapisan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi
kesejahteraan bersama.
Tentu
tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam
melaksanakan tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum,
presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota
BPK, dan seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di
daerah) wajib menjalankan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat
kebijaksanaan.
b) Dalam Bidang Ekonomi
Pancasila dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama at as dasar semangat kekeluargaan.
2) Segala
hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara
untuk dipergunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat
Dua
prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus
menjadi tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang
ekonomi Oleh karena itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai
bidang-bidang ekonomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak.
Perlulah digariskan pemerataan kesempatan-kesempatan ekonornis dan
kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini. Itu semua hanya bisa dicapai
apabila semua pihak menggunakan sanaan sebagai pedoman dalam bersikap
maupun berkiprah dalam pereekonomian bangsa dan dan negara Inonesia.
c) Dalam Bidang Sosial
Dalam
kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting
”hikmat kebijaksanaan" sebagai penuntut hubungan antar manusia
Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan
demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang
dituntut untuk selalu mengunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengusrus
kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua
dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala
sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan,
partai politik, instansi pemerintah, perusahaan, Dewan Perwakilan
Rakyat, untuk dituntut melakukannya..
D. Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Bagaimana
kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi
Pancasila? Syarat utama agar kita mampu bertindak bijaksana adalah
meyakini prinsip bahwa pada hakikatnya setiap orang harkat dan
martabatnya yang sama. Dengan prinsip itu, kita dapat memberikan
perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang. Oleh karena
prinsip persamaan kedudukan haruslah dijunjung tinggi.
Dengan
memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu untuk
mengendalikan diri agar tidak bertindak, bersikap maupun bertutur kata
secara tidak bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih bertenggang rasa
dengan orang lain.
Kebijaksanaan
hendaknya dijunjung tinggi baik dalam hubungan sosial antarwarga
masyarakat, dan dalam penyelenggarakan kehidupan politik, maupun
ekonomi negara. Dalam penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak
ada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan
kacau. Semua orang akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan
menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu
pula dalam bidang ekonomi. Akan terjadi korupsi, penyalahgunaan
wewenang dan tindak kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan bila
tidak ada kebijaksanaan yang melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat
penting dalam pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan
menjaga keutuhan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan
itu hendaknya dilandasi oleh sikap menghormati persamaan harkat dan
martabat sesamanya dan tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan
mengakui persamaan kedudukan orang lain, kita akan selalu memimirkan,
mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain pada saat
menangani masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita
terdorong untuk melakukan hal yang sama.
Untuk
melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita
hendaknya mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk
pengamalan yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut.
1. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menyadari setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Kita hendaknya tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Kita hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama .
4. Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7. Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
8. Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan se cara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
BAHAN DISKUSI
Diskusikan pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan pentingnya demokrasi dalam kehidupan bersama ?
2. Tunjukkan praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan politik?
3. Tunjukkan cara-cara pemilihan Presiden secara demokratis!
4. Berikan contoh praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan ekonomi!
5. Jelaskan akibat tidak menerapkan nilia -nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
6. Berikan contoh praktek demokrasi dalam lingkungan sekolah?
7. Jelaskan dampak positip menerapkan nilai nilai demokrasi?
8. Bandingkan kehidupan bangsa yang berdasarkan demokrasi dan otoriter?
E. Budaya Demokrasi
Biasanya
kita mendengar bahwa sebelum para wakil rakyat mengambil
kebijakan/keputusan, ia melakukan musyawarah dengan rakyat untuk
menentukan apa yang menjadi kebutuhan atau aspirasi rakyat. Para wakil
rakyat melakukan musyawarah dengan penguasa untuk menentukan apa yang
harus dilakukan sebagai tanggapan atas aspirasi rakyat tersebut.
Mekanisme musyawarah itu dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
merugikan atau menyampingkan aspirasi elemen rakyat tertentu. Dengan
demikian, kebijakan yang dibuat nantinya merupakan kebijakan yang
aspiratif dan didukung oleh rakyat.
Secara
sederhana, cara-cara seperti inilah yang disebut cara atau perilaku
yang demokratis. Jika perilaku-perilaku seperti ini terus menerus
dijalankan dan menjadi bagian yang terpisahkan dari setiap proses
politik masyarakat, maka kita menyebutnya sebagai budaya demokrasi.
Dengan demikian, dapatlah kita katakan bahwa budaya demokrasi adalah
pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik
yang demokratis dan dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
Budaya
demokrasi terlihat atau tergambar dari perilaku-perilaku (politik)
demokratis yang ditunjukkan oleh anggota masyarakat. Perilaku-perilaku
demokratis itu antara lain menghargai perbedaan, menghormati dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengutamakan musyawarah untuk
menyelesaikan setiap persoalan, menghormati setiap keputusan yang telah
menjadi kesepakatan atau konsensus bersama, memberi kesemapatan yang
sama kepada setiap orang untuk memilih dan dipilih menjadi pemimpin,
memilih pemimpin dengan jujur, bebas dan adil, menyalurkan aspirasi
melalui lembagai-lembaga atau saluran-saluran politik yang telah
disepakati bersama.
Dalam
ilmu politik, budaya politik umumnya dibedakan atas tiga, yakni budaya
politik parokial, budaya politik kaula, dan budaya politik partisipan.
Dalam budaya politik parokial (parochial political culture), anggota
masyarakat tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas kecuali
dalam batas tertentu, yakni terhadap tempat di mana ia terikat secara
sempit, seperti yang menyangkut kegiatan mencari makan. Budaya politik
seperti ini umumnya terjadi dalam masyarakat tradisional di mana tingkat
diferensiasi atau spesialisasi masih sangat kecil. Namun demikian,
masyarakat ini menyadari adanya pusat kekuasaan politik dalam
masyarakatnya.
Dalam budaya politik kaula (subject political culture), anggota
masyarakat memiliki minat, perhatian, mungkin pula kesadaran terhadap
sistem secara keseluruhan, terutama terhadap outputnya. Sementara
perhatian terhadap aspek input serta kesadarannya sebagai aktor politik
sama sekali rendah. Orientasi mereka yang nyata terhadap objek politik
dapat terlihat dari pernyataannya baik berupa kebanggaan, dukungan atau
sikap bermusuhan terhadap sistem terutama dari segi outputnya.
Masyarakat ini umumnya merasa dirinya tidak berdaya mempengaruhi atau
mengubah sistem. Oleh karena itu, mereka umumnya menyerah saja kepada
segala kebijakan para pemegang kekuasaan di masyarakat.
Dalam masyarakat yang memiliki budaya politik partisipan (participant political culture), seseorang
menganggap dirinya atau orang lain sebagai anggota aktif dalam
kehidupan politik. la menyadari setiap hak dan tanggung jawabnya dan
berusaha merealisasikan hak dan tanggung jawabnya itu. la tidak menerima
begitu saja atau tunduk saja terhadap keadaan karena ia merupakan salah
satu mata rantai aktif, betapa pun kecilnya, dalam proses politik baik
dari segi input, proses pengelolaannya, dan outputnya. la berperan aktif
dalam proses politik yang terjadi dalam masyarakatnya.
Dalam
budaya politik parlisipan inilah perilaku-perilaku demokratis akan
berkembang. Anggota masyarakat yang aktif dan merasa menjadi bagian dari
sebuah proses politik akan cenderung menolak setiap proses politik yang
tidak melibatkan dirinya dan elemen lainnya. la juga cenderung akan
menolak setiap proses politik yang tidak dilakukan sesuai dengan
mekanisme yang telah disepakati bersama. la juga tidak mau tunduk begitu
saja tetapi akan selalu mengkritisi setiap kebijakan yang tidak
aspiratif. Singkatnya, ia akan cenderung menolak setiap proses politik
yang tidak demokratis.
Dalam
masyarakat yang menghargai demokrasi ini akan tersedia saluran-saluran
serta mekanisme partisipasi masyarakatnya. Saluran-saluran itu antara
lain adalah parlai politik, lembaga perwakilan, dan saluran ekspresi
lainnya seperti media massa.
F. Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Secara
yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem
pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan
konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi
landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a. Pembukaan UUD 1945
Alinea
keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan
kebangsaan indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyatKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
d. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain
landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan
atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka
umum, dan berbagai Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung
muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan
rakyat.
G. Asas dan Ciri Negara Demokrasi
Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1) pengakuan
akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari
pemerintah terhadap hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2) pengakuan
peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih
wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta
dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
a) adanya
perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi,
selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural
untuk mempereh perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang
dijamin,
b) adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c) adanya pemililihan umum yang bebas,
d) adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e) adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
f) adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
1) Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
2) Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
3) Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan h warga negara,
4) Sistem perwakilan, dan
5) Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Lalu
bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain
harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; neagara demokratis
harus memiliki ciri-ciri:
1) Adanya
pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam
pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui
perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak
untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan
atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan
politik dipandang baik bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa
ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan
melaksanakan kebijakan itu.
2) Adanya
persamaan hak. Persamaan hak mengandung beberapa jenis persamaan hak,
seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan
kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
Dengan
mengasumsikan adanya sistem perwakilan, persamaan hak politik meliputi
hak untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggup untuk
dipilih mendudukijabatan politik. Persamaan untuk memilih dalam pemungut
suara berarti, bahwa (l) setiap individu harus mempunyai akses yang
mudah tempat pemungutan suara, (2) setiap orang harus bebas memberikan
suaranya, dan (3) setiap suara harus diberikan nilai yang sama sewaktu
diadakan perhitungan suara Persamaan dalam kesanggupan untuk dipilih
menduduki jabatan politik berart·. bahwa setiap orang yang mempunyai
suara dapat dipilih menduduki jabatan politi: walaupun untuk jabatan
tertentu biasanya ada kualitikasi tertentu.
Persamaan
di depan hukum menetapkan, bahwa semua orang akan diperlakun dengan
cara yang sama oleh sistem hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang
akan mendapatkan jaminan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hakikat hukum adalah suatu kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan
kedudukan seseorang (masyarakat) secara adil dan jujur.
Persamaan
kesempatan berarti, setiap orang di masyarakat diperkenankan untuk naik
atau turun dalam sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada
kesanggupan dan penerapan kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan
prinsip ini tidak ada penghambat bagi seseorang untuk mencapai
beberapa kesanggupan dan keuntungan dari kerja kerasnya.
Persamaan
ekonomi dapat diartikan, bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat
harus mempunyai jaminan pendapatan yang sama. Artinya sistem
penghargaaan ekonomi yang sama, sehingga masing-masing individu dapat
mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkannya. Setiap individu harus
mendapatkan jaminan ekonomi minimum, sebab ketimpangan ekonomi akan
mempengaruhi jalannya sistem demokrasi. Tingkat kemiskinan yang ekstrem
akan sangat menghambat kemmampuan seseorang untuk mengambil bagian dalam
kehidupan masyarakat.
3) Adanya
kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan
dimiliki oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan
pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara serng dinamakan
hak alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan
bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat,
kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakukan
semena-mena oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak, dan
kebebasan berkumpul dan berserikat
4) Adanya
sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi
dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam
suatu negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya
sedikit. Sistem perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang
untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat
adalah representasi rakyat.
5) Adanya
sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara
demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam
pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga
pejabat kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang
memiliki integritas dan berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang
nantinya akan menjamin pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat ddengan
baik. Pada sisi lain mayoritas kekuatan politik tetap memberi kesempatan
kepada kekuatan politik minoritas untuk bersama-sama membangun bangsa
dan
H. Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dasar
demokrasi ialah bahwa semua manusia sebagai anggota masyarakat adalah
bebas dan sama haknya. Alam demokrasi membutuhkan aturan yang menjamin
tingkah laku yang adil dan saling menghormati.
Pemerintahan
demokrasi akan kacau apabila tidak dijalankan atas tat a aturan
tertentu. Supaya kehidupan bernegara tetap diselenggarakan secara
tertib, pemerintahan demokrasi perlu dilaksanakan atas dasar aturan.
Aturan hidup berdemokrasi harus ditaati agar kehidupan yang tertib
dapat terwujud.
Bangsa
Indonesia juga percaya bahwa cara terbaik untuk mewujudkan cita-cita
bersama adalah dengan menjalankan sistem pemerintahan demokrasi. Sila IV
Pancasila memberi dasar bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Sebagai penjabaran Pancasila, Batang Tubuh UUD 45 juga mengatur
pokok-pokok sistem pemerintahan demokrasi.
Usaha bangsa Indonesia melaksan; kan pemerintahan demokrasi telah men) alami pasang surut.
1) Demokrasi di Masa Awal Kemerdekaan
Berdasar
DUD 1945 bangsa Indonesia memulai kehidupan kenegaraan dengan mencoba
mewujudkan sistem pemerintahan yang demokrasi. Demokrasi yang dianut
adalah demokrasi tidak langsung. Langah yang perlu diambil pada saat itu
adalah harus segera membentuk lembaga-lembaga perwakilan rakyak
terutama MPR sesuai dengan ayat II Aturan Tambah, UUD 1945, MPR sudah
harus terbentuk dalam waktu 6 bulan sesudah kemerdekaan. Sementara
lembaga-lembaga negra yang dapat menjadi alat pemerintah demokrasi belum
terbentuk, kekuasaan MPR, DPR, dan DPA dijalankan 0leh Presiden, dengan
dibantu oleh Komite Nasional.
Kenyataan
bahwa selain menjadi kepala negara dan kepala pemerintah, Presiden juga
melaksanakan kekuasaan MPR, DPR dan DPA, menimbulkan kesan bahwa
pemerintah Indonesia waktu itu bersifat diktator. Oleh karena itu
kemudian diambil langkah-langkah sebagai berikut.
1. Pemberian wewenang untuk men lankan fungsi legislatif DPR kepa KNIP
Melalui
Maklumat Wakil Presiden No X, tanggal 16 Oktober 1945 KNIP diberi
wewenang menjalankan fungsi legislatif (DPR). Dapat dikatakan bahwa
sejak saat itu KNIP telah menjadi Dewan Penvakil Rakyat (parlemen).
2. Pemberian kesempatan pada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Melalui
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 diumumkan bahwa rakyat
diberi kesempatan seluas-Iuasnya l1ntuk mengorganisasikan dirinya ke
::lalam partai-partai politik untuk memJerjuangkan kepentingan mereka.
Tujuan Jemerintah ialah agar dengan adanya Jartai-partai itu segala
aliran paham yang lda di masyarakat dapat dipimpin ke jalan 'ang
teratur.
3. Mengubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi parlementer
Melalui
Maklumat Pemerintah tanggal14 November 1945 diumumkan bahwa sejak saat
itu tanggung jawab pemerinhan ada ditangan para Menteri. Pengalihan
tanggung jawab pemerintahan itu menunjukkan adanya penggantian sistem
pemerintahan. Presiden tidak lagi berfungsi sebagai Kepala
Pemerintahan. Kepala Pemerintahan dijabat oleh seorang perdana Menteri.
Perdana Menteri bersama para Menteri itulah mempertangngjawabkan
pelaksanaan pemerintahan pada KNIP yang berfungsi sebagai DPR. Sistem
pemerintahan seperti itu disebut parlementer.
Selain
mengubah sistem pemerintah Maklumat Pemerintah di atas sebenarnya juga
mengatur rencana penyelengaan pemilu dan pembentukan partai-partai.
Dalam kenyataan pemilu belum dapat diilaksanakan waktu itu, namun
partai-partai politik segera terbentuk. Partai-partai politik itulah
yang menopang jalannya sistem pemerintahan pada waktu itu, Di samping
itu bangsa Indonesia menghadapi dua ancaman berat dari dalam negeri
yakni sebagai berikut.
a) Pemberontakan DI/TII Kartosuwirjo di Jawa Barat.
b) Pemberontakan PKI Madiun tahun 1948.
Pemberontakan PKI dapat segera dipadamkan. Pemberontakan DI/TII pada baru dapat dipadamkan di awal tahun 1960an.
2) Demokrasi Liberal (1950-1959)
Konstitusi
RIS mengatur bahwa negara RIS adalah negara demokrasi. Sistem
pemerintahan demokrasi yang dianut Konstitusi RIS adalah sistem
parlementer.
Negara
RIS tidak berumur lama, hanya berdiri selama ± 8 bulan. Pada tanggal 17
Agustus 1950 bangsa Indonesia berhasil kembali ke bentuk negara
Kesatuan. Menurut UUDS 1950 negara Kesatuan Indonesia yang "baru" juga
merupakan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer.
Berbeda
dengan masa berlakunya UUD 1945 yang pertama (1945-1949), berlakunya
sistem parlementer di masa RIS dan UUDS 1950 bersifat konstitusional.
Kedua konstitusi itu mengatur berlakunya sistem parlementer di
Indonesia. Sedangkan berlakunya sistem parlementer di masa UUD 1945
lebih merupakan "penyimpangan".
Masa
berlakunya UUDS 1950 disebut juga sebagai masa parlementerisme
konstitusional, yaitu masa berlakunya sistem demokrasi parlementer
seperti yang diatur konstitusi.
Sistem
pemerintahan demokrasi parlementer disebut juga sebagai sistem
demokrasi liberal, karena dilandasi oleh paham yang mengagungkan
kebebasan manusia (liberalisme).
Cara kerja sistem pemerintahan parlementer/demokrasi liberal adalah sebagai berikut.
a) Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dibentuk
melalui pemilu yang diikuti oleh banyak partai. Partai- partai politik
yang menguasai mayoritas kursi DPR membentuk kabinet sebagai
penyelenggara pemerintah negara.
b) Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh Kabinet/Dewan Menteri yang dibentuk oleh,
dan bertanggung-jawab kepada DPR. Dewan Menteri dikepalai oleh seorang
Perdana Menteri yang berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan.
c) Presiden hanya berfungsi sebagai Kepala Negara.
d) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas dan merdeka.
e) Jika
DPR menilai Menteri/beberapa Menteri, atau Kabinet tidak dapat
menjalankan pemerintahan dengan baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak
percaya.
f) Menteri/beberapa
Menteri yang sudah tidak dipercaya DPR harus mengundurkan diri. Kabinet
yang sudah tidak dipercaya oleh DPR hams membubarkan diri.
g) Jika
Kabinet bubar, Presiden akan menunjuk tokoh partai politik yang
menguasai mayoritas kursi di DPR untuk menyusun Kabinet baru.
h) Jika
Kabinet Baru itu mendapat mosi tidak percaya lagi dari DPR maka DPR
harus dibubarkan. Kemudian diadakan pemilu untuk membentuk DPR yang
barn.
Praktek
pelaksanaan demokrasi liberal menimbulkan ketidakstabilan politik.
Kabinet sering berganti-ganti. Selama masa demokasi liberal telah
terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet-kabinet itu adalah
sebagai berikut.
1) Kabinet Natsir.
2) Kabinet Soekiman.
3) Kabinet Wilopo.
4) Kabinet Ali Wongso
5) Kabinet Burhanuddin Harahap.
6) Kabinet Ali dan.
7) Kabinet Djuanda.
Kondisi
negara Indonesia sejak tahun 1957 mulai "rawan". Konstituante yang
mencapai kesepakatan mengenai dasar negara. Terjadi pula
pemberontakan-pemberontakan di daerah, yaitu PRRI di Sumatra dan
Permesta di Sulawesi. Atas desakan beberapa pihak Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden. Dengan Dekrit itu dinyatakan bahwa mulai
tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali.
3) Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Gagasan
demokrasi terpimpin sebagai pengganti demokrasi liberal, sudah
dikemukakan Presiden Soekarno sejak bulan Febmari 1957. Soekarno
berpendapat bahwa harus diciptakan suatu sistem demokrasi yang menuntun
orang untuk mengabdi kepada kepentingan negara, mengabdi kepada bangsa,
dan demokrasi yang beranggotakan orang-orang jujur. Hal itu dapat
dilakukan dengan jalan berikut.
a) Mengganti sistem free fight liberali dengan demokrasi terpimpin yang lebih sesuai dengan kepribadan bangsa Indonesia.
b) Membentuk lembaga Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang akan membuat rancangan usaha mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
c) Konstituante
(badan pembentuk UUD/Konstitusi) harus segera menyelesaikan
pekerjaannya. Dengan demikian rancangan yang dibuat Depernas dapat
didasarkan pada UUD / Konstitusi baru yang dibuat oleh Konstituante.
d) Penyederhanaan sistem kepartaian
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Soekarno adalah "demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ".
Tampak
bahwa konsep demokrasi terpimpin sesungguhnya baik, karena didasarkan
pada Pancasila. Demokrasi terpimpin dimaksudkan untuk mengoreksi
praktek demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan dan
ternyata kurang menguntungkan bangsa Indonesia. Sesudah Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959, yang memberlakukan kembali UUD 1945, demokrasi
terpimpin segera dijalankan.
Pelaksanaan
demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan itu memperihatinkan pihak-pihak yang setia
pada cita-cita mewujudkan demokrasi berdasarkan UUD 1945.
Meskipun
terancam oleh tindakan sewenang-wenang penguasa, berbagai tokoh politik
terus melakukan perjuangan. Pihak ABRI juga terus melakukan kegiatan
politik untuk menegakkan DUD 1945.
Masa
demokrasi terpimpin berakhir dengan tragis. PKI mulai menyetir
Presiden ke arah pembentukan negara komunis. ABRI berupaya
mencegahnya. Terjadi usaha pengambil-alihan kekuasaan negara (kudeta =
coup de' etat) secara tidak sah oleh PKI melalui Gerakan 30 S/PKI.
Usaha
kudeta itu berhasil digagalkan oleh bangsa Indonesia yang tidak ingin
melihat negerinya jatuh ke tangan komunisme. Kaum pelajar, mahasiswa,
ABRI, dan warga partai-partai politik yang anti komunis bahu-membahu
menumpas G 30 S/PKI.
Dalam
usaha menumpas para pendukung G 30 S / PKI serta membangun sistem
politik yang lebih baik, mahasiswa melalui Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia (KAMI) menggalang demonstrasi besar-besaran selama kurang
lebih 60 hari di Jakarta. Demonstrasi yang dimulai tanggal 10 Januari
1966 itu mengajukan tiga tuntutan yang dikenal dengan nama TRITURA
(Tiga Tuntutan Rakyat). Isi Tritura, yaitu sebagai berikut.
1. Pembubaran PKI
2. Rombak Kabinet Dwikora
3. Penurunan harga barang-barang
Keberhasilan usaha penumpasan itu mengantarkan bangsa Indonesia memasuki masa Orde Baru
4) Masa Pemerintahan Soeharto (1966-1998)
Pengalaman
yang amat menonjol selama masa Demokrasi Terpimpin adalah bahwa
penyimpangan terhadap aturan dasar hidup bernegara akan menimbulkan
kekacauan atau ketidaktertiban dalam masyarakat dan negara.
Semangat
yang menjiwai kelahiran Orde Baru adalah tekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu
seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan kegiatan hidup
bermasyarakat dan berbangsa, seharusnya dijalankan sesuai dengan tat a
aturan yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Namun
demikian semangat itu ternyata sangat sulit untuk dilaksanakan. Selama
32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto, cita-cita kehidupan berbangsa
dan bernegara yang demokratis justru semakin jauh dari kehidupan bangsa
Indonesia. Indonesia justru jatuh menjadi negara yang
otoriter/totaliter. Kemerdekaan pers dibatasi, kebebasan berserikat dan
berkumpul dikebiri, pemilu dijalankan namun penuh kecurangan. Para
pengeritik penguasa dibungkam melalui pembreidelan surat kabar,
pengucilan politik atau bahkan penculikan. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) merajalela, sehingga menyengsarakan rakyat banyak.
Pemerintahan
Soeharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil
memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
Presiden. Pemyataan pengunduran diri itu dilakukan pada tanggal 21 Mei
1998 dan sekaligus mengakhiri masa Orde Baru.
5) Masa Pemerintahan Habibie (1998-1999)
Mundumya
Soeharto diikuti dengan pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden.
Sejak saat itu Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie menjadi Presiden RI yang
ke-3. Masa pemerintahan Habibie sangat singkat, kurang lebih hanya 18
bulan. Masa itu sering disebut sebagai masa transisi, yaitu masa
peralihan dari era pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokrasi.
Selama
masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai
peraturan perundangan yang penting bagi pembangunan demokrasi.
Beberapa undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
a) Undang-Undang RI NO.2/1999 tentang Partai Politik
Di
dalam undang-undang ini kebebasan warga negara untuk berserikat dan
berkumpul dijamin. Tidak ada pembatasan jumlah parpol, dan setiap parpol
dijamin kebebasannya untuk menetapkan asas partai.
b) Undang-Undang RI No.3/1999 tentang Pemilihan Umum
Kebebasan
warga negara untuk memberikan suara sesuai hati nurani masing-masing
dijamin dalam undang-undang ini. Baik panitia, saksi maupun para
pemilih dijamin hak dan kewajibannya sehingga pemilu dijamin dapat
berjalan seeara demokrat, luber dan jurdil.
c) Undang-Undang RI No. 4/1999 tetang Susunan dan Kedudukan MPR DPR, dan DPRD
Melalui
undang-undang ini kedudu an MPR, DPR maupun DPRD selal lembaga pengawas
eksekutif diperkuat. Masing-masing lembaga legislatif itu dilengkapi
dengan hak-hak agar dapat mengontrol jalannya pemerintah negara.
Keanggotaan badan legislatif itu juga diatur sehingga tinggal sebagian
keeil anggota MPR, DPR d DPRD yang tidak dipilih melalui pemilihan umum.
Pemilu
yang relatif lebih demokratif dan tertib berhasil dilaksanakan pada
tanggal 7 Juni 1999, dan diikuti oleh partai politik. Melalui pemilu itu
dipilih 462 orang calon anggota DPR (38 orang sisanya diangkat dari
TNI/Polri). Ke-500 orang itu ditambah dengan 135 orang Utusan Daerah dan
65 orang Utusan Golongan bersama-sama menjadi anggota MPR.
MPR
RI hasil Pemilu 1999 kemudian memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden. Melalui Ketetapan MPR RI NO.VII/MPR/1999 MPR mengangkat K.H.
Abdurahman Wahid sebagai Presiden RI 1999 - 2004. Melalui Ketetapan MPR
RI No. VIII/MPR/1999 MPR mengangkat Megawati Soekamo Putri sebagai Wakil
Presiden RI 1999 - 2004.
Selain itu, MPR RI juga menetapkan ketetapan-ketetapan MPR sebagai berikut :
a) Ketetapan
Majelis Permusyawara Rakyat Republik Indonesia Nomor II MPR/1999
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
b) Ketetapan Majelis Permusyawara Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bucharuddin Jusuf Habibie.
c) Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV / MPR /1999
tentang Garis-Garis Besar HaIuan Negara Tahun 1999 2004.
d) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia Nomor V / MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
e) Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia Nomor VI/MPR/1999
tentang Tata Cara PencaIonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia.
f) Ketetapan
MajeIis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX / MPR /1999
ten tang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
RepubIik Indonesia untuk meIanjutkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia tahun 1945.
UJI KOMPETSENI
1. Tunjukkan kebaikan budaya demokrasi dibanding budaya otoriter!
2. Jika
suatu ketika Anda diminta memimpin pertemuan remaja, apa yang akan Anda
lakukan terhadap berbagai usul dan berbagai perbedaan pendapat!
3. Menjelaskan pengertian budaya demokrasi
4. Menjelaskan dasar hukum demokrasi di Indonesia
5. Menyebutkan 2 asas suatu negara demokrasi
6. Menyebutkan ciri ciri negara demokrasi
7. Menyebutkan demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
8. Memberikan contoh budaya demokrasi dalam berbagai kehidupan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar